Lampung. www.Jagatnews.ID . (Tim)
Banyak masyarakat yang belum tau juga paham mengenai aturan yang berlaku dinegara ini, khususnya undang-undang yang mengatur untuk proses bekerja diluar negeri serta untuk perlindungan mereka selama bekerja keluar negri. seperti program pemerintah kerja magang dijepang, G to G ,P to P dan masih banyak yang lainya.
Dalam proses pemagangan kerja dijepang perlu diingat dan diperhatikan, karna sekarang banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab merekrut masyarakat dengan menjanjikan bekerja kejepang atau negara asing lainnya sebagai PMI dan dikenakan biaya banyak. setelah itu mereka hanya ditelantarkan tanpa ada pertanggung jawaban baik dalam memproses admistrasi juga tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk dapat mereka penuhi, tidak itu saja, terkadang masyarakat dengan sengaja memaksakan kehendak agar mereka dapat diproses keluar negeri. selain memaksakan kehendak, mereka juga tidak faham aturan apa yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk bekerja keluar negri dan akhirnya mereka sangat mudah ditipudaya oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab mengatasnamakan seponsor atau agen sebagai penyalur tenaga kerja keluar negeriĀ hanya untuk meraup keuntungan pribadi ataupun perusahaan.
Padahal sudah jelas dalam peraturan kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui UU .Per.08/Men/V/2008. Yang mengatur tentang proses perizinan dan proses pemagangan keluar negeri, serta mengatur banyak hal mengenai hak dan kewajiban bagi perusahaan sebagai rekrutmen ataupun para calon dan pekerja migran. Agar mereka dapat terlindungi juga bekerja dengan nyaman dan aman tanpa ada kendala ataupun resiko.
Untuk menjadi catatan bagi siapa saja yang akan bekerja keluar negeri harus berhati-hati jangan terjerumus kepemrosesan yang tidak jelas dan harus faham program apa diambil untuk bekerja keluar negri. Dan jangan sampai tergiur dengan proses cepat dan murah pada akhirnya menyesatkan bahkan merugikan mereka.(Tim)